Oleh Alifanandha Nurassalima
Kelas : XI Nasai
Penerimaan Peserta Didik Baru atau disingkat PPDB adalah salah satu agenda tahunan penerimaan murid di setiap jenjang sekolah. Program ini menggunakan metode pendaftaran sekolah melalui daring dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP sampai SMA/SMK. Istilah PPDB digunakan oleh berbagai sekolah saat ingin menerima murid baru. PPDB diselenggarakan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan
Tujuan diadakannya program ini adalah untuk memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah, dan berkualitas. Selain itu, PPDB juga bertujuan untuk memeratakan akses dan kualitas pendidikan yang ada di Indonesia. Dengan diadakannya program penerimaan peserta didik baru ini memudahkan orang tua saat mengakses informasi dan dalam memudahkan pendaftaran jarak jauh (online).
Ada beberapa jalur dalam program PPDB yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur pindah tugas orang tua, dan jalur anak guru. Kebanyakan peserta didik yang mendaftar di sekolah-sekolah negri melalui jalur zonasi. Hal ini dikarenakan kuota PPDB melalui jalur zonasi paling banyak diantara yang lainnya.
Jalur zonasi akan memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah. Siswa berhak untuk bersekolah dengan jarak dekat jika rumah mereka dekat dengan sekolah. Karena sekolah yang dipilih tidak jauh dari rumah mereka, siswa akan mendapatkan keuntungan langsung. Pengertian ‘zonasi’ dimaknai sebagai pembagian atau pemecaha suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan beberapa fungsi dan tujuan pengelolaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Sistem zonasi bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan kesiapan satuan pendidikan (khususnya sekolah negri) untuk dapat memberika layanan pendidikan yang berkualitas. PPDB jalur zonasi juga menjamin adanya pemeratan akses dan mutu pendidikan yang berkeadilan pada setiap zona/wilayah yang ditetapkan mendekati tempat tinggal peserta didik. Sehingga jumlah siswa disetiap sekolah sama rata dan tidak ada lagi sekolah yang kurang diminati sehingga jumlah siswanya sedikit.
Sistem PPDB jalur prestasi memang menguntungkan banyak siswa/i di Indonesia, tetapi tidak sedikit pula yang merasa dirugikan akan sistem tersebut. Dikarenakan tingkat pendidikan di setiap sekolah itu berbeda-beda, tentunya ada sekolah terkenal dengan tingkat pendidikan yang tinggi yang membuat banyak orang ingin masuk ke sekolah tersebut. Adapula kasus dimana dalam satu kota terdapat beberapa sekolah yang siswanya masuk melalui jalur zonasi menggunakan manipulasi data. Oleh karena itu, seperti yang sudah dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah sedang mempertimbangkan apakah akan melanjutkan atau menghapus sistem zonasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Hampir setiap kota dan kabupaten yang menerapkan sistem PPDB jalur zonasi memiliki keluhan dan kasus tentang jalur zonasi ini. Salah satu contohnya ada di kota Bogor yang banyak beredar berita mengenai calon peserta didik yang memalsukan alamat untuj masuk ke sekolah negri dengan jalur zonasi. Hal tersebut ditemukan oleh Wali Kota Bogor saat melakukan sidak ke rumah-rumah calon peserta didik bersama jajarannya. Selain itu ada pula kasus pelajar surabaya yang menggelar aksi protes sistem PPDB jalur zonasi. Seharusnya, negara memberikan dukungan kepada semua sekolah untuk meningkatkan kualitasnya agar para peserta didik tidak berebut masuk di sekolah favorit. Maka dari itu alangkah baiknya jika sistem PPDB jalur zonasi diperbaiki atau mungkin dihilangkan demi kebaikan bersama, Jika nantinya sistem ini dihilangkan masih ada sistem PPDB lainnya yang akan membantu mempermudah jalan calon peserta didik untuk masuk ke sekolah impiannya.
Sebagai upaya memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah (pemda), Kemendikbud merekomendasidasikan lima solusi untuk mengatasi permasalahan yang dialami dalam Jalur Zonasi, yaitu:
Koordinasi dengan Dinas Dukcapil dan BPS Daerah
Hal ini agar pemda bisa memvalidasi keabsahan Kartu Keluarga (KK) CPDB.
Melibatkan Inspektorat Daerah dalam Menindak Pelangggaran
Cara ini akan melibatkan inspektorat daerah untuk menindak pelanggaran yang terjadi dalam PPDB. Hal ini juga sebagai bentuk dari menjalankan fungsi pengawasan.
Membuat Komitmen Bersama
Pemda bisa membuat komitmen bersama antarpemimpin musyawarah daerah dengan sekolah atau tokoh masyarakat untuk melaksanakan PPDB yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau pungutan liar (pungli). Komitmen bisa tertuang dalam pakta integritas bersama.
Merinci Sebaran Domisili dan Daya Tampung
Menetapkan sebaran domisili dan daya tampung yang lebih detail bisa jadi salah satu jalan mengurangi blank spot. Blank spot adalah wilayah yang cenderung tidak masuk dalam cakupan domisili.
Memberikan Bantuan Masuk Sekolah Swasta
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyarankan agar pemda memberikan bantuan kepada siswa yang tidak mampu untuk masuk ke sekolah swasta. Hal ini telah diterapkan di Probolinggo, dengan siswa tidak mampu akan diberikan bantuan selama sekolah.
Ada beberapa pihak yang tidak setuju mengenai peniadaan sistem PPDB jalur zonasi ini. Tetapi tidak sedikit juga pihak yang menentang adanya sistem PPDB ini. Maka dari itu pemerintah masih melanjutkan adanya sistem PPDB jalur zonasi dengan berbagai solusi dari kekurangan program ini. Pemerintah juga akan berusaha memperbaiki kekurangan sistem PPDB ini yang sebelum-sebelumnya.