Literasi SMA Fullday Al-Muhajirin

Selamat di platform Gerakan Literasi Winaya (GERILYA) SMA Fullday Al-Muhajirin

HAM DALAM PERSEPSI PELAJAR USIA REMAJA

Naia Widya Pangestu

Siswa Kelas 12 SMA FullDay Al Muhajirin, Purwkarta, Jawa Barat

        Hak Asasi Manusia yang umumnya dikenal dengan singkatan HAM merupakan anugrah dan rahmat Allah SWT, sebagai bentuk atas konsekuensi dari manusia atas ciptaan-Nya sehingga tidak dapat dirampas atau dihapuskan oleh individu lainnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Tri Dkk. (2012) bahwa HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodratif dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah SWT yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara.

HAM secara kontektual dalam diri manusia melekat tanpa melihat perbedaan usia (remaja, dewasa dan orang tua) serta perbedaan jenis kelamin baik pria maupun wanita. Konsep dasar HAM di masyarakat khususnya dikalangan pelajar sudah selayaknya menjadi bagian pembelajaran di sekolah yang tidak terpisahkan, hal tersebut sebagai pondasi atas kemampuan dalam implementasi. Pemahaman sejak dini bukan dimaksudkan sebagai penyiapan upaya perlawanan oleh remaja terhadap bentuk keputusan, peraturan tetapi sebagai sebagai pondasi dalam upaya melangkah kearah kebebasan berfikir dan bertindak dengan tetap sebagai masyarakat taat hukum dan peraturan. Pembelajaran sejak dini dan penyedartahuan sejak dini akan menjadi bekal dalam penyiapan kewaspadaan, ketertiban dan kedisiplinan sebagai bagian dari warga negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Darsyad yang dikutip dalam Jakarta, ham.go,id tertanggal 30 Januari 2021 Dalam pernyataannya menjelaskan bahwa penanaman nilai-nilai HAM sejak usia dini kepada para pelajar mengenai diharapkan dalam menenamka makna esensi Hak Asasi Manusia. Sebagiaman diketahui bahwa HAM merupakan hak-hak yang melekat dalam diri manusia, hak yang dimiliki setiap manusia merupakan sesuatu yang telah dimiliki sejak seseorang mulai diakui sebagai seorang manusia meskipun manusia tersebut masih dalam kandungan (berupa janin yang berada dirahim ibunya).

             Masih banyak pelanggaran HAM di tingkat masyarakat. Ada yang berat dan ada yang ringan. Contoh pelanggaran HAM berat yaitu pembunuhan, pemusuhan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa dan perampasan sesuatu secara paksa. Contoh pelanggaran HAM ringan adalah pencurian, pencemaran nama baik, kekerasan fisik ringan dan Tindakan yang menghalangi aspirasi.

            Tidak hanya di lingkungan masyrakat, tetapi didalam lingkungan pelajarpun masih banyak terjadi pelanggaran HAM. Contoh pelanggaran HAM yang biasa terjadi di lingkungan pelajar yaitu mencemoohkan siswa lain, meledek siswa lain, memalak teman, penyiksaan terhadap teman sendiri, tawuran dan masih banyak lagi.

            Semua hal tersebut merupakan suatu Tindakan yang dikenal dengan istilah Bullying. Bullying merupakan semua bentuk penindasan atau penyiksaan terhadap seseorang. Bullying dapat berbentuk verbal, non verbal dan psikologis. Bullying biasanya dilakukan oleh sekelompok orang.

            Menurut Zakiyah, Humaedi dan Santoso di dalam jurnalnya Bullying merupakan Tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, non verbal, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma dan tidak berdaya (Sejiwa 2008). Berdasarkan hasil penelitiannya korban bullying mungkin akan menunjukkan sifat kekerasan. Seperti yang dialami remaja 15 tahun di Denpasar, Bali yang tega membunuh temannya sendiri yang karena dendamnya kepada korban.

            Faktor penyebab bullying menurut pendapat Lestari didalam jurnalnya yaitu ada 3 faktor penyebab bullying bagi pelajar. Yang pertama adalah faktor keluarga, yang kedua adalah faktor teman sebaya dan yang ketiga adalah faktor media massa. Menurut pendapatnya Kasus bullying di kalangan pelajar bisa ditinjau dari faktor penyebabnya. Menurutnya faktor keluarga itu disebabkan karena ketidakharmonisan keluarga, faktor teman itu disebabkan karena adanya faktor ingin diakui oleh teman sebayanya dan faktor media social itu disebabkan karena penyalah gunaan media social.

            Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi bullying itu ada banyak macamnya. Seperti menurut pendapat Firdaus (2017) didalam jurnalnya, Bullying dapat diatasi dengan diberlakukannya Program Kurikulum Pendidikan Kesadaran Bela Negara. Program ini dirancang untuk menyampaikan pesan keada seluruh elemen masyrakat bahwasannya Tindakan perundungan itu harus diatasi sesegera mungkin karena sudah meresahkan banyak pihak.

 

Latar belakang atas keinginan menjadi duta HAM

Indonesia merupakan negara yang kalkulasinya sulit untuk menaati aturan. Dengan diadakannya acara Duta Hukum HAM bagi pelajar, hal itu sangat membantu sekali untuk negeri ini karena disitu para remaja akan diberikan relasi dan pengetahuan lebih mengenai kesdadaran hukum. Selain berkarya dan juga belajar, para pelajarpun harus diajarkan mengenai kesadaran hukum. Tujuannya yaitu untuk menurunkan tingkat pelanggaran yang terjadi di negeri ini. Jika tingkat pelanggaran terus meningkat, otomatis tingkat kejahatan di negeri ini terus meningkat. Maka dari itu, kesadaran hukum HAM sangat dibutuhkan sekali oleh negeri ini. 

Indonesia masih marak akan pelanggaran hukumnya. Masih banyak terjadi penolakan akan hukum yang telah ditetapkan oleh masyarakat karena latar belakang mereka masing-masing. Tetapi, hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena dengan keseringan melanggar hukum, maka hal tersebut akan memicu naiknya tingkat kriminalitas di kalangan masyarakat. Karena dengan tidak menaati aturan hal itu menjadi cerminan bahwa sulitnya untuk hidup dengan tertata. Namun, masih banyak sekali masyarakat yang tidak sampai ke poin tersebut.

Sebagai contoh, masih banyak remaja yang mengendarai sepeda motor di bawah umur 17 tahun. Aktivitas tersebut masih sering dijumpai di kalangan masyarakat, sehingga masih sering terjadi kecelakaan. Banyak akibat yang disebabkan oleh kelalaian tersebut. Seperti banyaknya kasus kecelakaan sepeda motor pelajar. Tercatat 100 ribu kecelakaan Lalu lintas pelajar SMA pada 20201

Hukum itu sangat penting di kalangan masyarakat. Hukum itu berfungsi sebagai penengah dari segala permasalahan. Tanpa adanya hukum, maka akan sulit untuk menata kehidupan bernegara ini. Namun masih banyak sekali hal-hal yang menyimpang hukum atau peraturan tersebut. Indonesia masih minim mengenai kesadaran akan hukum yang ada. Banyak orang yang masih tidak memahami mengenai kesadaran hukum tersebut. Maka harus ada upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

Pemahaman makna Hak Asasi manusia pada usia pelajar remaja

            Secara hukum, menurut Undang Undang 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh hukum, pemerintah dan setiap orang. Dengan kata lain hak tersebut merupakan suatu hal yang pasti dimiliki manusia. HAM juga dilindungi oleh hukum yang bersumber dari Pancasila. Maka manusia pun harus menerapkannya dengan baik.

            HAM merupakan salah satu konsep hukum yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang terdapat dalam dirinya. Seluruh manusia memiliki hak yang sama tanpa membedakan antara satu dengan yang lainnya . HAM berlaku kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun. Tidak ada satupun manusia yang boleh menghilangkan ataupun merubah HAM tersebut.

            HAM memiliki tujuan yaitu untuk memberi keadilan dan kesetaraan antara manusia satu dengan yang lainnya. HAM juga tidak terlepas dari hukum karena tanpa adanya hukum maka tidak ada suatu bukti yang mengikatnya. Hukum itu juga berfungsi untuk melindungi hak tersebut. Tanpa adanya hukum semua akan sulit untuk menjadi tertata.

            HAM masih menjadi suatu hal yang disepelekan oleh banyak orang. HAM merupakan suatu hal yang penting untuk dipahami oleh para pelajar. Karena tanpa memahami point penting dari HAM maka akan sulit kedepannya untuk menciptakan suatu lingkungan yang tertib dan ramah anak. Para pelajar masih banyak yang menyimpang dari pasal HAM tersebut. Maka dari itu memahami HAM merupakan suatu hal yang wajib agar para pelajar dapat memahami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari hari guna menciptakan lingkungan yang harmonis. Serta membangun suatu kehidupan yang adil dan tertata.

            Dikutip dari https://www.liputan6.com/regional/read/2597749/polisi-purwakarta-tilang-1000-pelajar-dalam-sebulan. Terjadi penilangan pelajar yang tinggi di Kota Purwakarta. Banyak pelajar yang masih dibawah umur terpantau mengendarai kendaraan bermotor di sepanjang jalan. Karena masih dibawah umur, para pelajarpun banyak yang tidak memenuhi syarat sebagai seorang pengendara contohnya adalah memakai helm, membawa SIM/STNK. Terhitung sekitar 1.000 pelajar yang tertilang dalam sebulannya.  Maka dikeluarkanlah Surat Edaran Nomor 024/1737 Disdikpora yang mengatur tentang larangan dan sanksi pelajar membawa kendaraan bermotor baik di jam sekolah maupun diluar sekolah. Apabila ada siswa maupun siswi yang terkena tilang, maka semua datanya akan langsung masuk ke Disdikpora dan siswa atau siswi tersebut akan diberikan teguran dari pemerintah daerah setempat berupa SP1 dan apabila sudah tertilang sebanyak 3 kali maka akan terancam tidak naik kelas.

            Setelah diberlakukan Surat Edaran Nomor 024/1737 Disdikpora yang mengatur tentang larangan dan sanksi pelajar membawa kendaraan bermotor baik di jam sekolah maupun diluar jam sekolah terjadi penurunan tingkat pengguna kendaraan bermotor di Purwakarta berkurang. Menurut bupati Purwakarta pada saat itu Dedi Mulyadi menyatakan bahwa, para siswa maupun siswi enggan membawa kendaraan bermotor akibat ancaman tersebut. Maka tingkat penilangan di daerah Purwakartapun ikut berkurang. Selain itu menurut petugas pemantau di lapangan, sekitar 25 siswa terjaring. Namun setelah beberapa hari terakhir, jumlah penilangan tersebut berkurang sekita 5-10 orang.

            Disamping penilangan, ada juga kasus kecelakaan yang terjadi. Bukan hanya kecelakaan pelajar namun orang dewasa pun terlibat. Dikutip dari https://purwakartanews.pikiran-rakyat.com/kabar-purwakarta/pr-1102568262/angka-kecelakaan-di-kabupaten-purwakarta-menurun-sejak-diberlakukannya-ppkm terjadi sekitar 187 kecelakaan. Dengan rincian yang meninggal dunia 87, luka berat 15 dan luka ringan 255 orang pada 2021. Namun, pada 2021 terjadi tingkat kecelakaan yang tinggi. Terhitung sekitar 358 kecelakaan yang terjadi di wilayah Purwakarta. Dengan rincian meninggal dunia sebanyak 127 orang, korban luka ringan sebanyak 39 orang dan luka ringan sebanyak 428 orang.

            Tahun 2021 di Purwkarta diadakan PPKM dengan tujuan mengurangi, menutup akses lalu lintas kedalam maupun keluar kota. Tujuannya yaitu untuk mengurangi resiko penyebaran wabah covid-19. Hal itulah yang menyebabkan tingkat pengendara mulai berkurang. Mereka lebih memilih untuk berdiam diri di rumah dikarenakan wabah virus ini. Dikarenakan berkurangnya jumlah pengendara, maka hal itu menyebabkan penurunan tingkat kecelakaan di wilayah kabupaten Purwakarta.

 

Visi Misi serta Strategi penyadartahuan HAM dilingkungan sekolah

Pentingnya menanamkan kesadaran hukum sejak dini itu adalah agar kedepannya kita terbiasa dengan peraturan itu. Sebagai seorang remaja, kita harus bisa sadar akan hukum karena masa depan yang cerah cerminan dari remaja saat ini. Dengan menaati peraturan yang ada otomatis kita hidup dengan teratur. Karena tujuan dari aturan itu adalah untuk menata kehidupan seseorang.

 

Visi

            Membantu mewujudkan lingkungan masyarakat yang sejahtera dan sadar akan hukum dengan praktis dan efisien. Tak lupa juga sesuai norma norma yang ada. Meningkatkan stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat, menciptakan lingkungan ramah anak, meningkatkan kesadaran mengenai hak wanita dan menciptakan lingkungan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai toleransi.

 

Misi

1.      Menjadi teladan yang baik di lingkungan masyarakat

2.      Memberdayakan nilai nilai sadar hukum di lingkungan masyarakat

3.      Memberi paham mengenai kesadaran hukum sesuai dengan zaman.

 

1.              Kembali lagi dengan misi yang nomor 3 yaitu memberi paham mengenai kesadaran hukum sesuai zaman. Maksudnya adalah dengan memberikan pengetahuan dengan cara mengikuti perkembangan zaman saat ini. Contohnya yaitu dengan membuat poster yang mudah dipahami dan cukup menarik agar bisa menarik minat pembacanya dan mengunggah di akun media sosial yang ada. Contohnya, Instagram.

2.      Menjadi teladan yang tidak monoton

Saya akan menjadi teladan yang tidak hanya menyampaikan  materi, namun dengan cara mengajak orang lain untuk berkarya maupun kegiatan menarik lainnya agar tidak terlihat monoton dan membosankan.

3.      Mengadakan sharring session

Strategi meningkatkan kesadaran hukum :

1.      1. Tertib dan mematuhi peraturan yang ada

2.      2. Aktif dalam setiap organisasi yang diadakan oleh sekolah maupun lingkungan masyarakat

3.      3. Menjadi contoh yang baik bagi teman-teman

4.      4. Menjelaskan point penting HAM dengan menggunakan metode Ekspositori, Heuristic dan Reflektif

 Penutup

Menanamkan sifat sadar hukum merupakan hal yang sangat penting bagi kita semua. Terutama remaja yang menentukan masa depan bagi bangsa ini. Oleh karena itu, kita sebagai remaja haruslah memahami dan menerapkan HAM di dalam kehidupan. Banyak sekali upaya-upaya yang dapat kita lakukan salah satu contohnya yaitu dengan menjadi duta hukum. Menjadi seorang duta hukum otomatis akan mendapat ilmu dan relasi yang lebih luas lagi mengenai hukum. Kitapun akan terhindar dari hal yang menyimpang dan masih banyak lagi manfaat dari itu.

 

DAFTAR PUSTAKA

Arsyad, (2021). Penanaman Nilai HAM Sejak Dini bagi Pelajar. Dikutip dalam https://ham.go.id/2017/01/30/penanaman-nilai-ham-sejak-dini-bagi-pelajar/ dipublikasi tanggal 30 Januari 2021.

  Tri, D. S., Dikdik, W. & Arif, B. (2012). Hak Asasi Manusia. Bahan Ajar. Hibah Materi Pembelajaran Non Konvensional 2012. Universitas Ahmad Dahlan.

 Laila, (2020). PESANTREN DAN PELANGGARAN HAM

 (Studi Analisa Tentang Ta’zir Dalam Pesantren Salafy)

 Zakiya, Humaedi, Santoso (2017). Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Bullying.

http://journal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/14352 dipulikasikan 2017

 Lestari, (2016). Analisis Faktor- Faktor Penyebab Bullying di Kalangan Peserta Didik (Studi Kasus pada Siswa SMPN 2 Kota Tangerang Selatan)

https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/33376

 Firdaus, Yeyep. "Implementasi pendidikan kesadaran bela negara di lembaga-lembaga pendidikan indonesian dalam upaya menanggulangi perundungan (bullying)." (2017).

  

Sumber website

sumber :https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210310124314-384-615978/100-ribu-kecelakaan-lalin-pada-2020-pelajar-sma-terbanyak)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama